UNDANG - UNDANG ITE
1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti
yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008
ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau
mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum
Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail
yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan
untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8)
Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36
Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan
atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas
dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD
– ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun
2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima
transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh
tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital
evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus
terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan
pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di
Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena
para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan
pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan
chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Peraturan dan Regulasi
(perbedaan cyberlaw diberbagai negara)
Cyber Law adalah aspek hukum
yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Law juga didefinisikan
sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai
aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law
meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses
Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi,
Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen
dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai
jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk
pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur
hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian
perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti,
ganti rugi perdata, dll.
Secara spesifik yang secara
terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam
undang-undang tersendiri. Kedua, model regulasi komprehensif yang materi
muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi juga aspek administrasi
dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang menyangkut
penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada negara yang telah maju
dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat
dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law.
Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di
Amerika adalah sebagai berikut:
– Electronic Signatures in
Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic
Transaction Act
– Uniform Computer
Information Transaction Act
– Government Paperwork
Elimination Act
– Electronic Communication
Privacy Act
– Privacy Protection Act
– Fair Credit Reporting Act
– Right to Financial Privacy
Act
– Computer Fraud and Abuse
Act
– Anti-cyber squatting
consumer protection Act
– Child online protection Act
– Children’s online privacy protection Act
– Economic espionage Act
– “No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore,
antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
The Electronic Transactions
Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi.
Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan
elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari
daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions
Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah
tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan
untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan
arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya
arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman
aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik;
dan
• Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA
mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa
Jaringan
Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah
Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan
arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak
semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh
Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya
bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia
bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum
yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi
di negara Singapore.
Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara
lain:
– Digital Signature Act
– Computer Crimes Act
– Communications and
Multimedia Act
– Telemedicine Act
– Copyright Amendment Act
– Personal Data Protection
Legislation (Proposed)
– Internal security Act (ISA)
– Films censorship Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding
terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih
digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu
sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini
berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak
untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk
mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut
termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung
dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang
termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat
komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat
komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan
pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik
pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer
korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The
computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu
ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak
melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia).
The Computer Crime Act
mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer
tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi
yang lain
•Memasuki program rahasia
orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program
atau data orang lain
•Menyalahgunakan program /
data orang lain demi kepentingan pribadi
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi
mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan
negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
• Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan
Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan
dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di Negara lainnya
• Hongkong:
– Electronic Transaction
Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the
Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information
systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy)
ordinance
– Control of obscene and
indecent article ordinance
• Philipina:
– Electronic Commerce Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act
• Australia:
– Digital Transaction Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services Amendment
(online services) Ac
• UK:
– Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms Act
– IPR (Trademarks, Copyright,
Design and Patents Act)
• South Korea:
– Act on the protection of personal
information managed by public agencies
– Communications privacy act
– Electronic commerce basic
law
– Electronic communications
business law
– Law on computer network
expansion and use promotion
– Law on trade administration
automation
– Law on use and protection
of credit card
– Telecommunication security
protection act
– National security law
• Jepang:
– Act for the protection of
computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority
guidelines
– Code of ethics of the
information processing society
– General ethical guidelines
for running online services
– Guidelines concerning the
protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting
personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for
online service users
– Guidelines for transactions
between virtual merchants and consumers
Cyber Lawa di beberapa negara
khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum
terhadap konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa
konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan
detail produk, produsen dan syarat kontrak. • Malaysia Communications and
Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus
menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000
dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi
secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2. Perlindungan terhadap data
pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN
yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data
pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada
delapan negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang
cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE
yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai
pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal
ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara
di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control
Act 2007).
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung
masalah spam.
5. Peraturan Materi Online /
Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu
Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw
yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online
berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara
masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau
Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam
negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang
telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya
masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara
yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah
memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap
negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan
tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names
for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara
ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan
elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja
masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi
deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk
memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk
mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution
(ODR)
ODR adalah resolusi yang
mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara
ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door
Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR
facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan
mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan
yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN
lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam
perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Sumber :
http://eptikbsi16.blogspot.com/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html
http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar