EYD ( Ejaan Yang Disempurnakan )
Ejaan
yang disempurnakan (EYD) adalah ejaan yang digunakan dalam bahasa Indonesia
sejak tahun 1972. Sebelum diberlakukannya EYD , ejaan yang dipergunakan dalam
bahasa Indonesia adalah ejaan republik atau ejaan soewandi. Pada tanggal 12
Oktober 1972, panitia pengembangan bahasa Indonesia menerbitkan buku “Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan yang
lebih luas dibandingkan dengan ejaan yang sebelumnya digunakan. Ejaan
Yang Disempurnakan memberikan penjelasan tentang pemakaian huruf, penggunaan
huruf kapital dan huruf miring,penulisan kata, penulisan unsur serapan dan
pemakaian tanda baca. Pemakaian huruf: huruf abjad (contoh: A, B, C, D,
E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z), huruf
vokal (contoh: A, I, U, E, O), huruf konsonan (contoh: a, b, c, d, e, f, g, h,
i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v, w, x, y, z). Penulisan Kata: kata
dasar, kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan (contoh: lari, jalan, kerja,
tulis), kata turunan atau imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) yang ditulis
serangkai dengan kata dasar (contoh: berlari, berjalan, kerjaan, tulisan),
bentuk ulang, bentuk kata ulang yang ditulis dengan tanda penghubung (-) (contoh:
layang-layang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar